EBTKE--Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) mendapat hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan KESDM tahun anggaran 2011.
Penyerahan Laporan Keuangan tersebut dilakukan oleh Anggota BPK RI, Ali Masykur Musa kepada Menteri ESDM Jero Wacik di Auditorium Lantai 10 Gedung Sekretariat Jenderal KESDM, Senin, 25 Juni 2012.Dalam sambutannya Menteri ESDM, Jero Wacik mengatakan predikat WTP ini didapatkan bukan dengan kerja semalam, tetapi kerja keras selama berbulan-bulan. "WTP ini diperoleh bukan hanya dari hasil semalam,"ujar dia.
Menurut dia, dengan mendapatkan predikat WTP ini merupakan prestasi yang menggembirakan mengingat KESDM tahun-tahun sebelumnya mendapatkan opini disclaimer, kemudian selama tiga tahun berturut yaitu 2007, 2008 dan 2009 menyatakan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)."Pada 2010 KESDM mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan,"papar Jero.
Pada kesempatan yang sama, Ali Masykur Musa menjelaskan bahwa selain pemeriksaa keuangan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang berperspektif lingkungan."Pemeriksaan berperspektif lingkungan meliputi antara lain pemeriksaan atas pengelolaan pertambangan mineral dan batubara,"katanya.
Saat ini, sambung dia, BPK juga sedang melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan pertambangan mineral dan batubara diantaranya pada PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).Selama ini penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor sumber daya alam meningkat dari tahun ke tahun rata-rata sebesar 26 persen.
Namun demikian kerusakan lingkungan juga diidentikan dengan kegiatan pertambangan yang tidak berwawasan lingkungan.Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, dari tahun 2010 sampai dengan 2011 di tiga provinsi yang menjadi sampel pemeriksaan menemukan 64 pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) belum menyampaikan rencana reklamasi atau rencana pasca tambang dan 73 pemegang IUP serta dua pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) juga belum menempatkan jaminan reklamasi atau jaminan pasca tambang sesuai ketentuan yang berlaku. (ferial)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral




















KESDM Mendapat Predikat WTP





Add comment