EBTKE--Pemanasan global dan polusi serta pembakaran bahan bakar fosil yang menyebabkan bahwa ada ancaman di seluruh dunia. Selimut ini polusi dunia, perangkap panas dan membuat efek rumah kaca yang mempengaruhi atmosfir bumi. Semua ini berdampak pada persediaan air bersih, kesehatan masyarakat, pertanian, pantai, hutan, dan banyak lagi.
Berangkat dari kenyataan tersebut, pemerintah Indonesia mulai menyadari perlu mulai memanfaatkan energi baru terbarukan.
Bahkan dalam proyek percepatan 10.000 Megawatt (MW) tahap kedua, 66 persen didominasi oleh energi baru terbarukan, 66 persen tersebut berbasis energi baru terbarukan (EBT) dengan demikian melalui program dengan demikian melalui program ini dapat segera dikembangkan 6600 megawatt pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan.
Di sistem pembangkitan listrik jawa bali akan dibangun tambahan kapasitas listrik berbasis energi baru terbarukan sekitar 4500 MW dengan rincian 1.080 pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dan 2.100 MW pembangkitlistrik tenaga panas bumi (PLTP).Selain itu juga akan dibangun tambahan kapasitas pembangkit listrik di Sumatera dengan kapasitas total sekitar 3700 MW dengan rincian kapasitas di Sumatera dengan rincian 470 MW PLTA dan 2.670 PLTP.
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) ada sebesar 13.000 MW potensi panas bumi sekitar 13.000 MW yang terdistribusi dalam 54 wilayah kerja pertambangan panas bumi (WKP) yang siap dikembangkan dari total keseluruhan potensi nasional yang 29.000 MW.
Namun dalam pengembangan panas bumi tersebut dihadapkan pada kendala-kendala diantaranya penetapan harga energi fosil belum mencerminkan harga keekonomian sehingga harga energi yang berasal dari energi baru terbarukan masih relatif mahal sehingga masih sulit bersaing.
Dengan kondisi tersebut diatas, Romel M. Carlos dari Kantor Operasi Pembiayaan Energi Berkelanjutan International Finance Corporation (IFC) berpendapat pemerintah perlu memfasilitasi proyek-proyek energi terbarukan untuk mengakses pembiayaan guna mendorong peningkatan produksi energi terbarukan di tanah air yang sampai sekarang masih tergolong rendah."Regulasi harus memfasilitasi penerapan proyek, membuat implementasi lebih mudah," katanya.
Fasilitasi pemerintah, menurut dia, antara lain bisa berupa transparasi dalam pengurusan izin dan pemberian kemudahan dalam pelaksanaan prosedur proyek, serta penerapan kebijakan yang jelas dan konsisten tentang energi terbarukan.
"Semisal ada feed in tariff, harus dipastikan seseorang yang membangun proyek energi terbarukan benar-benar bisa mendapatkannya," tegas Carlos.
Pemerintah, sambungnya, juga mesti memastikan proyek-proyek energi terbarukan yang dikerjakan akan tersambung ke jaringan listrik, dan ada kontrak jelas dengan perusahaan penyalur listrik bahwa energi yang dihasilkan akan dibeli.
"Di samping itu, supaya harga energi terbarukan tetap bisa bersaing dengan harga bahan bakar fosil yang disubsidi mungkin perlu ada insentif pajak atau semacam tax holiday untuk menciptakan medan permainan yang setara," jelasnya.
Pemerintah, dia menekankan, hanya perlu menyediakan iklim usaha yang mendukung pelaksanaan proyek energi bersih dan terbarukan serta menarik bagi para penanam modal untuk meningkatkan produksi energi bersih dan terbarukan.
Carlos juga mengungkapkan , pekerjaan utama dalam pengembangan energi bersih sebenarnya adalah menanamkan kesadaran kepada institusi terkait termasuk perbankan dan lembaga keuangan lainnya tentang apa saja risiko proyek dan bagaimana menjalankan proyek secara baik.
"Ini memang berisiko, tapi yang perlu kita lakukan adalah menciptakan tingkat kesadaran bahwa risiko ini bisa dikelola dan ditangani dengan baik," tutur dia.
Menurutnya, penanaman pemahaman tentang proyek energi bersih dan terbarukan serta kesadaran tentang risiko dan hasilnya, akan meningkatkan akses proyek terhadap pembiayaan yang pada akhirnya bakal memperbanyak kegiatan produksi energi bersih dan terbarukan. Kondisi yang demikian secara perlahan tentu akan meningkatkan pasokan energi bersih dan terbarukan di dalam negeri yang sampai sekarang masih rendah. (ferial)
Sumber : Berbagai Sumber
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral




















Pengembangan EBT Perlu Fasilitasi Pemerintah





Add comment