EBTKE—Pemerintah mewajibkan badan usaha niaga mencampurkan bahan bakar nabati (BBN) dalam bahan bakar minyak (BBM) non subsidi yang dijual di stasiun pengisian bahan bakar umum mulai 1 Mei 2012.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kardaya Warnika mengatakan hal itu bertujuan guna meningkatkan pemanfaatan BBN di Indonesia. "Ini harus sudah diterapkan paling lambat 1 Mei 2012. Kami beri waktu kepada badan usaha untuk melaksanakan kebijakan ini," ujar dia.
Menurut dia, dengan kewajiban ini tidak akan memberatkan badan usaha pasalnya hanya akan menambah biaya pembelian bahan baku sekitar Rp50 perliter.
Bagi badan usaha yang tidak melaksanakan kebijakan ini, lanjut Kardaya, pihaknya akan memberikan sanksi berupa teguran, sanksi tertulis, pembekuan izin usaha hingga pencabutan izin usaha. “Pemerintah juga akan mengumumkan badan-badan usaha mana yang mendukung dan tidak mendukung kebijakan ini. Saya bilang kepada mereka, kami akan lebih mengawasi perusahaan anda, dibandingkan perusahaan nasional, kalau kalian tidak mendukung kita tidak segan putuskan ijin usaha,”paparnya.
Dia menjelaskan, jika dengan mematuhi ketentuan pemerintah mencampurkan BBN artinya mendukung penggunaan energi apalagi perusahaan internasional dimana masalah clean energy sangat penting bahkan tidak segan mengeluarkan miliaran dolar Amerika Serikat untuk menunjukkan kalau mereka mendukung gerakan energi bersih.
Kebijakan campuran bahan bakar nabati ini baru diterapkan untuk bahan bakar minyak non-subdisi yang digunakan di sektor transportasi. Untuk industri dan sektor lainnya juga akan diterapkan, namun Kardaya belum dapat memastikan kapan waktunya. "Nanti kami tetapkan batas waktunya," kata Kardaya.
Kebijakan kewajiban mencampurkan BBN ke dalam BBN sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Energi Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati. Badan usaha pendamping Pertamina dalam mendistribusikan bahan bakar minyak harus turut berperan serta dalam mendistribusikan bahan bakar nabati. Volume bahan bakar nabati yang dicampurkan dalam bahan bakar minyak non-subsidi, yaitu sekitar 2 persen.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Bioenergi Maritje Hutapea memaparkan Maritje Hutapea, Direktur Bioenergi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi, dengan diberlakukan kewajiban kepada badan usaha niaga mencampurkan BBN kepada BBM yang dijualnya, diharapkan dapat mendorong peningkatan pemanfaatan bahan bakar nabati.
Saat ini realisasi konsumsi bahan bakar nabati masih sangat rendah. Hal ini dapat dilihat dari realisasi pemanfaatan biodiesel tahun lalu yang hanya mencapai 358.812 kiloliter atau 27,6 persen dari target yang ditetapkan pemerintah sebanyak 1,3 juta kiloliter. Untuk bioethanol, dari kewajiban bioethanol 694 ribu kiloliter, malah tidak terserap. Pemerintah menargetkan pengunaan biodiesel untuk sektor transportasi tahun ini mencapai 900 ribu kiloliter, naik 150 persen dari realisasi pemanfaatan biodiesel tahun lalu "Kami berharap pemanfaatan bioethanol tahun ini sekitar 6.000 kiloliter," pungkas Maritje.(ferial)














