Thursday, 17 May 2012

Last update03:27:01 AM GMT

You are here:: Energi Konservasi Energi 1003 Bangunan Gedung dan Industri Jadi Target Audit Energi

1003 Bangunan Gedung dan Industri Jadi Target Audit Energi

E-mail Print PDF
User Rating: / 0
PoorBest 
Addthis

EBTKE—Pemerintah menargetkan  1003 objek  bangunan gedung dan industri  untuk dilakukan audit energi hingga tahun 2014 mendatang. Sementara  dari  kurun waktu 2006 hingga 2011 jumlah gedung bangunan dan industri yang telah dilakukan audit oleh pemerintah dengan  dana dari Anggaran  Pendapatan  dan Belanja Negara (APBN) adalah 627 objek.

Dengan demikian, dari target 1003 unit tersebut hingga 2011 kemarin sudah terealisasi 62,7 persen, sehingga sisa yang harus dilakukan audit adalah 376 objek bangunan gedung dan industri atau 37,3 persen. Layanan audit energi sudah dilakukan sejak 2003. Namun, untuk 2003—2004, audit energi masih dibiayai oleh PLN. Baru mulai 2005 hingga sekarang, audit energi dibiayai oleh pemerintah dengan pendanaan APBN.


Audit energi adalah proses evaluasi pemanfaat energi dan identifikasi peluang penghematan energi serta rekomendasi peningkatan efisiensi pada pengguna sumber energi dan pengguna energi dalam rangka konservasi energi. Audit energi dilaksanakan sekurang-kurangnya pada proses dan pengguna energi utama secara berkala paling sedikit satu kali dalam tiga tahun. Proses audit dapat dilakukan oleh auditor internal maupun eksternal, namun auditor-auditor tersebut wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Standar kompetensi auditor energi di bidang industri dan gedung sedang dalam proses penetapan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (MESDM).

Rekomendasi audit energi yang bersifat no maupun low cost wajib diterapkan dalam jangka waktu kurang dari tahun, selain itu rekomendasi yang memerlukan perubahan proses atau yang  memerlukan investasi   dan memenuhi kriteria teknis dan ekonomis wajib diterapkan dalam jangka menengah atau kurang dari 5 tahun. Tetapi, rekomendasi audit energi  tidak dapat dilaksanakan karena sesuatu hal, maka pengguna energi dan pengguna sumber energi harus memberikan  penjelasan baik secara teknis maupun ekonomis.

Laporan tahunan disampaikan pada bulan Januari – Maret tahun berikutnya, disamping itu laporan tersebut paling sedikit memuat informasi  mengenai : rencana yang akan dilakukan; target dan pencapaian; jenis dan konsumsi energi; penggunaan peralatan hemat energi; langkah-langkah konservasi energi; dan jumlah produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan.

Menteri, Gubernur, Bupati ataupun walikota melakukan koordinasi dalam rangka evaluasi pelaksanaan konservasi energi paling sedikit satu kali dalam setahun, setelah itu berdasarkan hasil evaluasi laporan pelaksanaan konservasi energi, Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota  mengumumkan  pengguna energi dan pengguna sumber energi yang telah berhasil melaksanakan manajemen energi.(ferial)

sumber data: Direktorat Konservasi Energi, Ditjen EBTKE

Add comment


Security code
Refresh

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday2533
mod_vvisit_counterYesterday1900
mod_vvisit_counterThis week9841
mod_vvisit_counterLast week11964
mod_vvisit_counterThis month31017
mod_vvisit_counterLast month56685
mod_vvisit_counterAll days1751676

Tahukah Anda

Lahirnya Ditjen EBTKE Langkah Penting Bangsa
JAKARTA. Lahirnya Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM merupakan langkah penting bagi bangsa dalam upaya percepatan pengembangan energi baru, terbarukan dan konservasi energi di Indonesia. 

“Peristiwa hari ini adalah peristiwa yang menandai langkah penting bagi Indonesia, langkah penting bagi sektor ESDM. Energi ke depan adalah energi yang baru dan terbarukan, tapi sejak sekarang kita bisa memulainya dengan ..selengkapnya