EBTKE- Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri (Permen) No.02/2011 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN persero) untuk melakukan pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) dan harga patokan pembelian tenaga listrik oleh PLN dari PLTP, bersama ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Bahwa permen tersebut hanya berlaku pada penugasan kepada PT PLN (persero) untuk membeli tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi yang berasal dari hasil lelang wilayah kerja dan berasal dari pemegang izin yang diperoleh sebelum Undang-Undang Nomor27/2003 sesuai dengan peraturan presiden (Pepres) No.4/2011 tentang penugasan kepada PLN untuk melakukan percepatan pembangunan pembangkit listrik tenaga listrik yang menggunakan energi baru terbarukan, batubara dan gas serta transmisi terkait;
b. Dalam rangka pelelangan wilayah kerja pertambangan panas bumi yang berasal dari pemenang lelang wilayah kerja pertambangan panas bumi, ditetapkan harga patokan tertinggi sebesar US$9,70 sen US$ per kilowatt hours (kwh) untuk pembelian tenaga listrik oleh PLN;
c. Harga pembelian tenaga listrik oleh PLN yang berasal dari pemabngkit listrik tenaga panas bumi sesuai dengan hasil lelang wilayah kerja pertambangan panas bumi dipergunakan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik, bersifat final dan tanpa negosiasi;
d. Dalam rangka penugasan pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud butir a, Menteri ESDM menerbitkan surat penugasan pembelian tenaga listrik kepada PLN dengan tembusan Menteri Negara BUMN;
e. Terhadap hasil lelang yang telah dilaksanakan sebelum Permen ini diterbitkan, harga pembelian tenaga listrik sesuai lelang, dan apabila harga melebihi harga patokan tertinggi wajib melakukan negosiasi dan harga pembelian tenaga listrik harus mendapat persetujuan MESDM;
f. Terhadap pembelian tenaga listrik yang berasal dari pemegang izin yang diperoleh sebelum Undang-Undang No.27/2003 wajib dilakukan negosiasi dengan berpedoman pada harga patokan tertinggi sebesar 9,70 sen US$/kWh dan harga pembelian tenaga listrik harus mendapat persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
g. Terhadap proses pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi yang sedang berjalan sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini dianggap telah diberikan penugasan dan harga jual tenaga listrik harus mendapat persetujuan Menteri;
h. Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (MESDM) No.32/1009 tentang harga patokan listrik oleh PLN dari pembangkit listrik panas bumi.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas,pemberitahuan ini dianggap sebagai edaran untuk dapat diketahui dan digunakan sesuai peraturan yang berlaku.
Semula sosialisasi diadakan pada hari ini (18/02), di Ruang Utari Parikesti, Hotel Bidakara, pukul 13.00-17.00 wib, namun karena ada kendala teknis, maka sosialisasi akan diadakan pada:
Hari : Senin
Tanggal : 21-Februari 2011
Waktu : Pukul 13.30 .d 17.00 Wib
Tempat : Ruang Rapat 6-7, Lantai 1 Gedung Badiklat ESDM,
Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav.49, Jakarta Selatan
Agenda : Sosialisasi Permen No.02/2011.
Atas perhatian saudara, kami ucapkan terima kasih
Direktur Panas Bumi,
Sugiharto Harsoprayitno, Msc
















